WELCOME TO BLOG: AMALIA FITRI PERMATASARI

Kamis, 29 September 2016

Kaidah Kaidah Sosial dan Pengalaman Pelanggaran Kaidah Sosial



Masyarakat diibaratkan seperti tubuh manusia yang memiliki struktur atau susunan yang terdiri dari berbagai organ yang menjadi satu kesatuan. Dan dengan kesatuan itu maka fungsi tubuh bisa dilakukan dengan sempurna. Jika salah satu saja organ dalam tubuh tidak berfungsi dengan baik maka akan terjadi gangguan kenyamanan dan fungsi tubuh secara utuh.  Pada hakikatnya masyarakat dapat ditelaah dari dua sudut, yakni segi strukturalnya dan segi dinamikanya. Segi struktural masyarakat menunjuk pada keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok sosial serta lapisan-lapisan sosial. Adapun dinamika masyarakat menunjuk pada proses sosial, yaitu pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bermasyarakat, dan perubahan sosisal. Yang terutama akan disoroti adalah dinamika interaksi sosial antara orang per orang, antara orang perorangan dengan kelompok manusia maupun antar kelompok manusia.
Sebagaimana disinggung pada pembahasan sebelumnya, bahwa di setiap masyarakat selalu terdapat kaidah-kaidah sosial, yakni kaidah kepercayaan, kaidah kesopanan, kaidah kesusilaan dan kaidah hukum. Kaidah kesusilaan adalah peraturan-peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Ia menentukan mana perbuatan yang baik dana mana perbuatan yang buruk, berdasarkan bisikan suara hatinya. Pelanggaran terhadap kaidah ini adalah pelanggaran terhadap perasaan hatinya sendiri. Akibat atau sanksinya adalah sebuah penyesalan.
Contoh Kaidah Kesusilaan
Jangan membentak orang tua
Menghormati sesamamu
Jangan membunuh
Membantu orang lain yang membutuhkan
Jangan berzina
Berkata jujur
Jangan memiliki rasa iri dengki
Mengembalikan hutang
Jangan mengejek sesama teman
Berbuat jujur

Kaidah kesopanan adalah ketentuan-ketentuan hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar kaidah ini adalah kepantasan, kebiasaan, dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat dimana seseorang tinggal. Pelanggaran terhadap kaidah ini menimbulkan adanya sanksi berupa celaan, sikap yang mencerminkan kebencian dari masyarakat, hingga dikucilkan dari pergaulan.
Contoh Kaidah Kesopanan
Menerima dan memberi sesuatu dengan tangan kanan
Jangan memotong pembicaraan orang lain
Berpakaian yang baik dan rapi
Jangan bersuara keras-keras di agenda rapat
Mempersilahkan orang yang lebih tua untuk duduk
Jangan makan sambil berbicara
Mengundang tetangga ketika ada acara/hajatan
Jangan makan sambil berjalan di tempat umum
Mengetuk pintu ketika bertamu
Jangan meludah di sembarang tempat

Kaidah kepercayaan atau keagamaan berisi kewajiban-kewajiban manusia kepada Tuhannya dan kepada diri sendiri. Sumber kaidah ini adalah ajaran-ajaran agama yang oleh penganutnya diyakini sebagai perintah Tuhan. Tuhan lah yang mengancam pelanggaran kaidah-kaidah kepercayaan dengan sanksi tertentu, utamanya sanksi yang akan diterapkan dalam kehidupan setelah kiamat berupa siksaan api neraka.
Contoh Kaidah Kepercayaan
Jangan durhaka kepada orang tua
Jangan meninggalkan perintah ibadah
Jangan mendzalimi orang lain
Mengucapkan salam ketika akan bertamu
Jangan memakan harta anak yatim
Menghormati agama orang lain
Berucap baik dan menghindari ucapan yang kotor
Tidak mendiskriminasi agama orang lain
Jangan berbuat zina
Memakan makanan yang halal (bagi umat muslim)

Kaidah sosial yang terakhir adalah kaidah hukum, yakni kaidah yang berasal dari kekuasaan di luar diri manusia, yakni masyarakat yang diwakili oleh negara. Masyarakatlah yang secara resmi mempunyai kekuasaan untuk menjatuhkan sanksi dengan diwakili oleh pengadilan. Kaidah hukum mengatur sikap lahir perbuatan manusia, maka tidak akan dipersoalkan seseorang mematuhi kaidah hukum dengan ikhlas atau dengan terpaksa, yang penting perbuatan lahirnya tidak melanggar hukum.
Contoh Kaidah Hukum
Tidak melanggar lampu lalu lintas
Ketika berkendara wajib memiliki SIM
Tidak melawan arus lalu lintas
Tidak melakukan pencurian atau akan dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun
Tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas
Tidak melakukan tindak kejahatan
Tidak membawa senjata tajam di lingkungan sekolah maupun universitas
Tidak melakukan pemalsuan identitas kewarganegaraan
Tidak melanggar aturan hukum yang berlaku
Membayar pajak maupun keterlamabatan denda kepada pihak BUMN yang bersangkutan

Setiap orang pasti pernah melakukan pelanggaran terhadap kaidah-kaidah sosial diatas. Begitu juga saya, saya pernah berkata bohong dengan orang lain dan tidak menepati janji. Waktu saya kelas 3 SMK dan kondisi ibu saya kala itu sedang sakit dan sering berobat sampai ke Surabaya karena menerima rujukan untuk segera ditangani oleh RS Dr. Soetomo Surabaya. Saat itu saya tidak tega sangat tidak tega melihat kondisi mata ibu saya yang terkena Glaucoma. Saya pernah menangis dihadapan ibu saya, dan berjanji untuk segera lulus SMK dan melanjutkan kerja. Tetapi, Tuhan berkata lain perlahan ibu saya sembuh dan saya berencana kuliah dan itu terealisasikan diusahakan oleh keluarga namun seiring waktu berjalan, kondisi ekonomi keluarga mengalami penurunan begitu pula kondisi orang tua. Ibu juga sering mengatakan saya bahwa kemana janji yang pernah saya ucap untuk ibu saya bahwa saya akan kerja membantu ekonomi keluarga. Sampai sekarang saya masih merasa menyesal dan dihantui oleh perkataan ibu saya tersebut. Terlebih ketika ibu saya sedang marah-marah dengan saya, perkataan itu selalu muncul dari ibu.
Pada SMP kelas 1, saat saya masih belum bisa memahami perbedaan umat beragama dan ketika masih polos-polosnya. Ketika itu, saya sudah memiliki handphone. Yang eksis kala itu adalah sms lucu-lucu yang panjang. Saya ingat waktu itu ada sms yang berisikan lelucon kalau ada anak layangan di gereja lalu layangannya nyangsang di patung Yesus lalu si anak meminta Yesus untuk mengambil layangannya dengan kata-kata gurauan yang sebenarnya tidak pantas diucapkan. Saya lalu memforward sms tersebut ke semua kontak saya dan tanpa saya sadari sms tersebut terkirim ke teman saya yang non-Muslim. Lalu yang terjadi adalah teman saya marah dengan saya lalu waktu bertemu di sekolah juga cuek-cuekan. Karena saya yang merasa bersalah, saya mencoba menulis permohonan minta maaf disertai saya membelikan kalung berliontinkan simbol ajaran agama dia. Dia menerima permohonan maaf saya lewat SMS, dan besok-besoknya Alhamdulillah saya bisa bercanda gurau dengan teman-teman saya yang sebelumnya tidak menganggap saya.
Pelanggaran kaidah ketiga yang sering saya lakukan adalah parkir sembarangan terlebih saya sering menemani ibu belanja di pasar. Di salah satu jalan seberang depan Pegadaian terdapat rambu lalu lintas yang menunjukkan bahwa dilarang parkir. Tetapi, entah kenapa saya dan orang lain cenderung cuek dengan adanya rambu” tersebut. Karena mungkin kondisi pasar yang tidak ada parkiran. Juga ketika saya berangkat kuliah, hampir sering belok kiri ketika di perempatan padahal tidak ada rambu yang menuliskan “belok kiri langsung”. Lalu, saat saya waktu itu pernah touring ke pantai dengan teman-teman saya, di jalan waktu itu saya pernah teriak-teriak karena teman saya salah arah. Seketika itu juga orang-orang disekitar langsung menoleh ke arah saya. Pelanggaran kaidah juga pernah saya lakukan di media sosial, kala itu ketika sedang memiliki emosi yang tak tertahankan untuk di keluarkan saya luapkan di media sosial. Besoknya saya mendapat beberapa pertanyaan dan ada sebagian teman yang mungkin merasa tidak nyaman dengan perkataan saya (sedikit menjauhi saya). Padahal bukan teman saya yang saya maksud tapi adalah orang lain. Memang benar segala sesuatu yang akan diperbuat harus dipikirkan matang-matang sebelumnya agar tidak terjadi kesalahpahaman juga pelanggaran terhadap kaidah-kaidah atau norma-norma yang berlaku di masyarakat sekitar kita.

Rabu, 14 September 2016

HEGEMONI MULTI-LEVEL-MARKETING



Bismillahirrahmanirrahim.
Penulisan artikel kedua terkait tugas mata kuliah Sosiologi Hukum. Kali ini akan membahas mengenai konsep dari Max Weber, bagaimana seseorang bisa dianggap sebagai tokoh atau sosok yang kharismatis dan berpengaruh terhadap orang sekitarnya? Ada 2 jawaban yakni, Hegemoni dan Dominasi. Hegemoni sendiri ialah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain tanpa ancaman sehingga ide-ide yang didiktekan oleh seseorang terhadap orang lain yang dipengaruhi dapat diterima sebagai sesuatu yang wajar (common sense).[1] Penaklukannya bersifat lembut. Sedangkan Dominasi adalah kemampuan seseorang mempengaruhi orang lain dengan menggunakan kekuatan yang memaksa/paksaan. Biasanya dimiliki oleh seseorang yang bekuasa.
Belakangan ini di grup media sosial yang saya ‘admin’i banyak postingan yang menawarkan suatu pekerjaan sampingan online atau yang lazim disebut MLM dan titik fokus tujuannya pada kaum mahasiswa-mahasiswi baru. Begini salah satu bunyi postingannya:
Yang Mau gabung Komunitas asyuuikkk. Diajarkan public speaking,presentasi,punya banyak relasi. Yuk ikuti seminarnya GRATIS.... 
Anda juga akan dapat llmu cara SUKSES DI USIA MUDAA (bisa biaya kuliah sendiri,mandiri dan meraih impian di usia muda)
Motivator:
1. Mahasiswi Universitas xxx semester 7 Agroteknologi : Rxxx xxx
Pencapaian : Tour Asia di usia 20th
Income penghasilan ratusan-jutaan rupiah/hr
2. Mahasiswi Universitas xxx semester 7 Agroekoteknologi : Sxxx
Pencapaian: motor Mio GT (di usia 19th)
Membeli New Toyota Agya white (di usia 20th)
Beliau2 akan memberikan kunci sukses di usia muda. ideologi MAHASISWA mencari kerja...tapi membuka lapangan pekerjaan. MASA MUDA HANYA SATU KALI HARUS SPEKTAKULER
Info: ARIF Mxx
Pin 5xxx
WA 08966xxxxx5..
Tanggapan dari postingan tersebut beragam, ada yang real antusias dan ada yang hanya sekedar tanya. Anehnya, waktu saya lihat balasan komentar, kenapa bukan yang mengirim postingan yang membalas melainkan temannya yang sesama komunitas MLM tersebut. Dan balasannya simple “inbox saya mas”. Dalam hati tertawa, kenapa tidak dibuka terang-terangan mengenai tempat dan waktu lokasi seminar. Besok-besoknya lagi ada permintaan postingan hal serupa di grup tetapi sudah saya hapus postingan-postingan tersebut, demi kenyamanan grup.
Berbicara mengenai MLM di lingkungan mahasiswa atau teman-teman saya, kenyataannya memang banyak yang tertarik seperti H*I, M*S, dll. Walaupun MLM tersebut menawarkan produk, janji, propaganda, mimpi yang indah, kekayaan, kenyaman hidup, prestise, kemewahan, tamasya, kendaraan mewah, penghasilan yang luarbiasa, tamasnya keliling dunia, dan lain – lain. Ada baiknya anda simak beberapa kebohongan dibalik MLM yang ditulis oleh Robert L. Fitzpatrick is co-author with Joyce K. Reynolds ini:[2]
Kebohongan:
-    MLM adalah bisnis yang menawarkan kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan banyak uang dibandingkan dengan bisnis lain maupun pekerjaan lain.
-    MLM adalah gaya hidup baru yang menawarkan kebahagiaan dan kepuasan. MLM merupakan cara untuk mendapatkan segala kebaikan dalam hidup.
-    Sukses dalam MLM itu mudah. Teman dan saudara adalah prospek. Mereka yang mencintai dan mendukung anda akan menjadi konsumen anda seumur hidup.
-    Anda dapat melakukan MLM di waktu luang. Sebagai sebuah bisnis, MLM menawarkan fleksibilitas dan kebebasan mengatur waktu. Beberapa jam seminggu dapat menghasilkan tambahan pendapatan yang besar dan dapat berkembang menjadi sangat besar sehingga kita tidak perlu lagi bekerja yang lain.
Kebenaran:
-    Bagi hampir semua orang yang menanamkan uang, MLM berakhir dengan hilangnya uang. Kurang dari 1% distributor MLM mendapatkan laba dan mereka yang mendapatkan pendapatan seumur hidup dalam bisnis ini persentasenya jauh lebih kecil lagi. Namun, kalau toh bisnis ini lebih berkelayakan, perhitungan matematis pasti akan membatasi terjadinya peluang sukses tersebut. Tipe struktur bisnis MLM hanya dapat menopang sejumlah kecil pemenang. Uang yang masuk ke kantong elite pemenang berasal dari pendaftaran para pecundang. Dengan tidak adanya batasan jumlah distributor di suatu daerah dan tidak ada evaluasi tentang potensi pasar, sistem ini dari dalamnya sudah tidak stabil. Cara pemasaran dan penjualan yang tidak lazim menjadi penyebab utama kegagalan ini.
-    MLM tidak akan menggantikan cara-cara pemasaran yang sekarang ada. MLM sama sekali tidak bisa menyaingi cara-cara pemasaran yang lain. Namun yang lebih pasti, MLM melambangkan program investasi baru yang meminjam istilah pemasaran dan produk. Produk MLM yang sesungguhnya adalah keanggotaan (menjadi distributor) yang dijual dengan cara menyesatkan dan membesar-besarkan janji mengenai pendapatan. Orang membeli produk guna menjaga posisinya pada sebuah piramid penjualan.
-    Komersialisasi ikatan keluarga dan persahabatan yang diperlukan bagi jalannya MLM adalah unsur penghancur dalam masyarakat dan sangat tidak sehat bagi mereka yang terlibat. Mencari keuntungan dengan memanfaatkan ikatan keluarga dan kesetiakawanan sahabat akan menghancurkan jiwa sosial seseorang. Kegiatan MLM menekankan pada hubungan yang mungkin tidak akan bisa mengembalikan pertalian yang didasarkan atas cinta, kesetiaan, dan dukungan. Selain dari sifatnya yang menghancurkan, pengalaman menunjukkan bahwa hanya sedikit sekali orang yang menyukai atau menghargai suasana dirayu oleh teman atau saudara untuk membeli produk.
-    Dalam MLM, semua orang dianggap prospek. Setiap waktu di luar tidur adalah potensi untuk memasarkan. Tidak ada batas untuk tempat, orang, maupun waktu. Akibatnya, tidak ada lagi tempat bebas atau waktu luang begitu seseorang bergabung dengan MLM. Dibalik selubung mendapatkan uang secara mandiri dan dilakukan di waktu luang, sistem MLM akhirnya mengendalikan dan mendominasi kehidupan seseorang dan menuntut penyesuaian yang ketat pada program-programnya. Inilah yang menjadi penyebab utama mengapa begitu banyak orang tenggelam begitu dalam dan akhirnya menjadi tergantung sepenuhnya kepada MLM. Mereka menjadi terasing dan meninggalkan cara-cara hubungan yang lain.
Akan tetapi, disisi lain bisnis MLM ini sendiri sudah diperbolehkan. Dalam pasal 7 ayat (3) Undang Undang No.7 Tahun 2014, berbunyi “Distribusi Barang secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem penjualan langsung secara: a. single level; atau b. multilevel.” Namun, bisnis yang dimaksud adalah Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang, sebagaimana yang tertera pada pasal 9 UU No.7 Tahun 2014.
Bisnis atau usaha semacam ini cukup membooming di masyarakat dari dulu sampai sekarang. Bisnis yang memiliki pengaruh Hegemoni. Lembut dalam penawaran bergabung dan sampai pada akhirnya banyak yang memilih untuk ikut bergabung, ya walaupun mereka tahu itu bisnis apa. Teman-teman saya banyak yang kembangkempis dalam menjalankan bisnis tersebut. Karena memang yang namanya Marketing itu tidaklah mudah, kecuali mereka yang memang mahir memasarkan produk tersebut. Dan tidak lupa hegemoni iming-iming penghasilan tinggi perhari dan pekerjaan bisa dilakukan di waktu luang. Bijaksanalah dalam memilih usaha maupun bisnis, dan bijaksanalah dalam membagi waktu antara belajar dengan bisnis atau usaha.
#PS: untuk nama-nama yang disebut, saya sendiri tidak berniat menjelekkan dan mohon dibaca ulang artikel dan referensi artikel saya.


[1]  Diakses dari https://sosiologibudaya.wordpress.com/2012/04/03/hegemoni-kekuasaan-negara/ pada tanggal 13 September 2016 pukul 20:22.
[2]  Diakses dari https://m.facebook.com/notes/baju-couple-murah-cantik/10-kebohongan-dalam-bisnis-multi-level-marketing-mlm-silahkan-debat/154084621316034/ pada tanggal 14 September 2016 pukul 09:46.