Sebelum menginjak dan mendalami artikel lebih lanjut.
Akan dibahas terlebih dahulu mengenai arti dari Solidaritas. Secara etimologi arti Solidaritas adalah
kesetiakawanan atau kekompakkan. Dalam bahasa Arab berarti tadhamun (ketetapan
dalam hubungan) atau takaful (saling menyempurnakan/melindungi). Pendapat lain
mengemukakan bahwa Solidaritas adalah kombinasi atau persetujuan dari seluruh
elemen atau individu sebagai sebuah kelompok. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa solidaritas diambil dari kata Solider yang
berarti mempunyai atau memperliatkan perasaan bersatu.
Dengan demikian, bila dikaitkan dengan kelompok sosial
dapat disimpulkan bahwa Solidaritas adalah: rasa kebersamaan dalam suatu
kelompok tertentu yang menyangkut tentang kesetiakawanan dalam mencapai tujuan
dan keinginan yang sama.
Wacana solidaritas bersifat kemanusiaan dan mengandung nilai
adiluhur (mulia/tinggi), tidaklah aneh kalau solidaritas ini merupakan
keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Memang mudah mengucapkan kata
solidaritas tetapi kenyataannya dalam kehidupan manusia sangat jauh sekali.
Dalam ajaran Islam solidaritas sangat ditekankan karena Solidaritas salah satu
bagian dari nilai Islam yang mengandung nilai kemanusiaan (humanistic).[1]
Emile Durkheim, seorang pemikir sosiolog dari Perancis mengembangkan
sosiologi dengan ajaran ajaran yang klasik. Seperti halnya dia membuat pemetaan
karakteristik dan hukum yang berlaku di suatu tempat. Menurut Durkheim,
masyarakat sosial dibagi menjadi 2 kelompok yakni Paguyuban dan Patembayan.
Dimana paguyuban dominan mengacu pada masyarakat desa sedangkan patembayan
ialah sebaliknya. Durkheim juga menaruh perhatian besar terhadap kaidah-kaidah
hukum yang dihubungkan dengan solidaritas didalam suatu masyarakat sosial.
Terdapat dua macam kaidah hukum yang berlaku, yaitu represif dan restitutif.[2]
Berbicara mengenai solidaritas yang ada di lingkungan
saya Kelurahan Kepatihan, bisa dikategorikan masuk ke kategori patembayan.
Patembayan yang condong ke arah masyarakat lingkungan kota, sedikit rasa
solidaritas yang tumbuh dibandingkan dengan masyarakat desa. Hubungan yang
sedikit renggang antar-tetangga dan terkadang bisa akrab atau terasa aura
paguyubannya karena ada suatu kebutuhan misalnya seperti ada acara selamatan
atau yasinan. Ditambah pekerjaan masing-masing pemilik rumah yang berbeda.
Sebenarnya, dulu sebelum ada perumahan di sekitar rumah saya, suasana akrab
masih terasa. Bisa dibilang semua masyarakat sama derajatnya. Sekitar tahun
2010, dibangun perumahan didepan rumah
saya. Pemilik rumah berasal dari berbagai macam latar belakang pekerjaan, ada
yang pengusaha kayu, guru, polisi, pegawai kantor, dan karyawan laundry.
Kemudian di tahun 2012, dibangun lagi kontrakan di sekitar rumah, penghuni
kontrakan mayoritas orang pindahan. Ada kemarin yang dari Bali, Malang dan
Surabaya. Tahun 2014 dibangun lagi semacam kontrakan dibelakang rumah saya
persis. Alasan ngontrak dan profesi mereka juga berbeda-beda, ada yg ngontrak
karena mahasiswa/i perawat, bahkan pernah ada anak SMP ngontrak dibelakang
rumah saya.
Pada akhir tahun 2015 kemarin sekitar jam 21.30, ada
kejadian dimana mbak yang ngontrak di belakang rumah saya waktu itu didatangi
orangtuanya, tapi tidak tahu kenapa malah yang terjadi pertengkaran. Saya yang
belum tidur jam, langsung lari ke lantai 2 ditemani adik kost menguping
pertengkaran tersebut. Yang dapat saya dengar waktu itu, ibu dari mbaknya tadi
seperti berteriak ke bapaknya untuk tidak melepaskan anaknya dari kamar
kontrakannya. “Pak, cekelen ojo sampek mblayu”. Sebelum kejadian tersebut waktu
saya nunggu toko sekitar jam 19.20. Di depan gang kontrakan ada bapak-bapak
yang marahin mas-mas yang baru keluar dari kontrakan, “saman to seng gowo
anakku sampek kene. Awas lek sampek aku metuki awakmu keruhan anakku” ucapnya
dengan nada mengancam. Saya langsung berpikir, mungkin ini ada kaitannya sama
ucapan bapak-bapak yang emosi di depan gang tadi. Mbaknya yang di dalam
kontrakan tersebut kemudian lari keluar kontrakan menuju jalan. Dengan kondisi
pakaian yang bisa dibilang minim, dan memakai sarung khas bali yg dililitkan di
bagian bawah tubuhnya. Waktu mbaknya lari tadi dikejar sama bapaknya kemudian
disusul ibunya. Belum sampai menyebarang jalan, sarung khas bali yang dipakai
mbaknya ditarik oleh bapaknya. Dan (naudzubillahimindzalik) bapaknya tadi
sambil bicara, “anak koyok awakmu gag kenek dieman, mlayu kono mlayuo ndek
lananganmu. Wes gag tau muleh, ngabotne lanangan ae. Wes dadi pur*l tenan to
koe nduk”. Tadinya yang saya ngeliat dari pinggir lantai atas langsung masuk ke dalam, sumpah gak tega
ngeliat kejadian tadi. Saya kasihan sama mbaknya, menangis terisak-isak di
pinggir jalan dibentak bapak sendiri. Sampai-sampai berlutut minta maaf. Bahkan
ibunya juga terlihat emosi, geram dengan kelakuan anaknya selama ini. Tetapi
memang biasanya yang namanya kost-kostan atau kontrakan sering dijadikan
pelarian untuk anak-anak yang tidak betah tinggal dengan orangtuanya.
Mendengar suara-suara tadi, tetangga samping rumah keluar
untuk melihat keadaan. Posisi saya mengintip dari pintu harmoni toko, bapak
saya yang juga belum tidur dan penasaran juga ikut keluar rumah dan melihat
keadaan. Mbak, bapak sama ibunya yang bertengkar di pinggir jalan tadi sudah
dilerai sama tetangga rumah sekitar 5 orang termasuk bapak saya dan penjaga
perumahan depan juga ada pengendara sepeda motor yang berhenti juga ikut
menonton. Salah satu ibu-ibu tetangga saya menanyakan perihal masalahnya apa.
Ibu dari mbaknya angkat bicara, ternyata selama ini +/- 2 tahun mbaknya tidak
pulang ke rumah karena mbaknya pernah hamil dan orangtua tidak setuju sehingga
memutuskan untuk pergi dari rumah dengan si laki-laki yang menghamili mbaknya.
Dan kenyataannya dua orang tersebut tidak 1 atap kontrakan, melainkan hanya
pihak perempuan yang disuruh kontrak. Hmmm.. Memang terdengar menyebalkan dan
menyakitkan bagi orangtua pihak perempuan. Setelah lama menghilang, orangtuanya
dapat info kalau anaknya ngontrak dan kebetulan sebelum kejadian tadi kok
ketemu si laki-lakinya. Dan entah mungkin orangtuanya punya firasat bahwa
anaknya 1 atap kontrakan, ditunggu sampai jam 9 malam mereka baru pulang dan
bapaknya mungkin menunggu langsung didalam kontrakan. Mungkin tadi jam 19.00-an
anaknya dibawa jalan-jalan supaya tidak kaget kalau orangtuanya ternyata
berencana menyambangi juga memaksa pulang. Tetangga saya yang semula tadi geram
sama perbuatan bapaknya mulai memahami siapa yang salah dan siapa yang sedikit
benar. Kenapa sedikit? Karena orangtua niatnya memang benar ingin membawa
pulang anaknya tapi tidak seharusnya dilakukan dengan kekerasan. Untuk
memulihkan keadaan, tetangga saya yang polisi dari perumahan menyarankan malam
ini segera dibawa pulang anaknya atau diurus secara pribadi dan jangan sampai
terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tadi. Karena selain
mengganggu etika kenyamanan bersama juga untuk menenangkan kondisi keluarga
tersebut.
Jika kejadian tersebut ditelaah dan dikaitkan dengan
peraturan perundang-undangan, maka peraturan perundang-undangan yang mendekati
adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 16 ayat 1, yang berbunyi “Setiap
anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau
penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.”. Disini masyarakat berperan sesuai
dengan kaidah restitutif atau pemulihan keadaan. Tidak ada kaidah represif yang
berlaku atau mendatangkan penderitaan, yang ada memulihkan keadaan dan melindungi
korban. Dan solidaritas dibalik keadaan ini cenderung organis atau tidak
terlalu berpengaruh dengan keadaan seluruh lapisan masyarakat kota. Karena
latar belakang korban juga bukan merupakan warga tetap, jadi berbeda dengan
masyarakat desa yang cenderung menjalani kehidupan sama persis satu sama lain.
Jika terjadi hal yang cenderung diluar hukum, akan merasa pincang atau ada yang
tidak berfungsi dan harus diselesaikan secara bersama-sama. Hal ini dinamakan
solidaritas mekanis.
Disimpulkan bahwa masyarakat paguyuban dengan
karakteristiknya yakni akrab seluruh lapisan masyarakatnya, latar belakang pekerjaan dan kehidupan sama
(homogen), jika ada pelanggaran peraturan setempat/di luar batas hukum diatasi
dengan represif (kekerasan/mendatangkan penderitaan) dan solidaritas mekanis
(jika ada satu hal yang tidak berfungsi/rusak maka seluruh masyarakat
berpartisipasi mengembalikan ke hal semula). Sedangkan solidaritas yang ada di
lingkungan saya, patembayan dengan karakteristiknya yakni cenderung renggang,
latar belakang pekerjaan berbeda-beda, jika ada pelanggaran peraturan/tindakan
diluar hukum diatasi dengan pemulihan keadaan (restitutif), dan solidaritas
yang nampak ialah solidaritas organis atau keakraban terbatas/satu sama lain
memiliki persepsi solidaritas sendiri-sendiri.

Ide cerita Anda menarik, tetapi penyampaiannya kurang sistematis dan kurang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Penyebutan "mbaknya" misalnya, tidak sesuai kaidah, hanya dapat dipahami oleh orang Tulungagung dan sekitarnya, Anda dapat menggunakan istilah yang lebih umum, misalnya perempuan muda.
BalasHapusDalam membuat kesimpulan, Anda harus merujuk pada paparan sebelumnya, jangan menyimpulkan sesuatu dari yang Anda belum paparkan. Ada hanya menulis tentang masyaraat patembayan, ya simpulkan tentang patembayan saja, bukan masyarakat paguyuban.