WELCOME TO BLOG: AMALIA FITRI PERMATASARI

Rabu, 07 September 2016

Artikel Sosiologi Hukum: Solidaritas Masyarakat Patembayan


Sebelum menginjak dan mendalami artikel lebih lanjut. Akan dibahas terlebih dahulu mengenai arti dari Solidaritas.  Secara etimologi arti Solidaritas adalah kesetiakawanan atau kekompakkan. Dalam bahasa Arab berarti tadhamun (ketetapan dalam hubungan) atau takaful (saling menyempurnakan/melindungi). Pendapat lain mengemukakan bahwa Solidaritas adalah kombinasi atau persetujuan dari seluruh elemen atau individu sebagai sebuah kelompok. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa solidaritas diambil dari kata Solider yang berarti mempunyai atau memperliatkan perasaan bersatu.
Dengan demikian, bila dikaitkan dengan kelompok sosial dapat disimpulkan bahwa Solidaritas adalah: rasa kebersamaan dalam suatu kelompok tertentu yang menyangkut tentang kesetiakawanan dalam mencapai tujuan dan keinginan yang sama.

Wacana solidaritas bersifat kemanusiaan dan mengandung nilai adiluhur (mulia/tinggi), tidaklah aneh kalau solidaritas ini merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Memang mudah mengucapkan kata solidaritas tetapi kenyataannya dalam kehidupan manusia sangat jauh sekali. Dalam ajaran Islam solidaritas sangat ditekankan karena Solidaritas salah satu bagian dari nilai Islam yang mengandung nilai kemanusiaan (humanistic).[1]
Emile Durkheim, seorang pemikir sosiolog dari Perancis mengembangkan sosiologi dengan ajaran ajaran yang klasik. Seperti halnya dia membuat pemetaan karakteristik dan hukum yang berlaku di suatu tempat. Menurut Durkheim, masyarakat sosial dibagi menjadi 2 kelompok yakni Paguyuban dan Patembayan. Dimana paguyuban dominan mengacu pada masyarakat desa sedangkan patembayan ialah sebaliknya. Durkheim juga menaruh perhatian besar terhadap kaidah-kaidah hukum yang dihubungkan dengan solidaritas didalam suatu masyarakat sosial. Terdapat dua macam kaidah hukum yang berlaku, yaitu represif dan restitutif.[2]
Berbicara mengenai solidaritas yang ada di lingkungan saya Kelurahan Kepatihan, bisa dikategorikan masuk ke kategori patembayan. Patembayan yang condong ke arah masyarakat lingkungan kota, sedikit rasa solidaritas yang tumbuh dibandingkan dengan masyarakat desa. Hubungan yang sedikit renggang antar-tetangga dan terkadang bisa akrab atau terasa aura paguyubannya karena ada suatu kebutuhan misalnya seperti ada acara selamatan atau yasinan. Ditambah pekerjaan masing-masing pemilik rumah yang berbeda. Sebenarnya, dulu sebelum ada perumahan di sekitar rumah saya, suasana akrab masih terasa. Bisa dibilang semua masyarakat sama derajatnya. Sekitar tahun 2010,  dibangun perumahan didepan rumah saya. Pemilik rumah berasal dari berbagai macam latar belakang pekerjaan, ada yang pengusaha kayu, guru, polisi, pegawai kantor, dan karyawan laundry. Kemudian di tahun 2012, dibangun lagi kontrakan di sekitar rumah, penghuni kontrakan mayoritas orang pindahan. Ada kemarin yang dari Bali, Malang dan Surabaya. Tahun 2014 dibangun lagi semacam kontrakan dibelakang rumah saya persis. Alasan ngontrak dan profesi mereka juga berbeda-beda, ada yg ngontrak karena mahasiswa/i perawat, bahkan pernah ada anak SMP ngontrak dibelakang rumah saya.
Pada akhir tahun 2015 kemarin sekitar jam 21.30, ada kejadian dimana mbak yang ngontrak di belakang rumah saya waktu itu didatangi orangtuanya, tapi tidak tahu kenapa malah yang terjadi pertengkaran. Saya yang belum tidur jam, langsung lari ke lantai 2 ditemani adik kost menguping pertengkaran tersebut. Yang dapat saya dengar waktu itu, ibu dari mbaknya tadi seperti berteriak ke bapaknya untuk tidak melepaskan anaknya dari kamar kontrakannya. “Pak, cekelen ojo sampek mblayu”. Sebelum kejadian tersebut waktu saya nunggu toko sekitar jam 19.20. Di depan gang kontrakan ada bapak-bapak yang marahin mas-mas yang baru keluar dari kontrakan, “saman to seng gowo anakku sampek kene. Awas lek sampek aku metuki awakmu keruhan anakku” ucapnya dengan nada mengancam. Saya langsung berpikir, mungkin ini ada kaitannya sama ucapan bapak-bapak yang emosi di depan gang tadi. Mbaknya yang di dalam kontrakan tersebut kemudian lari keluar kontrakan menuju jalan. Dengan kondisi pakaian yang bisa dibilang minim, dan memakai sarung khas bali yg dililitkan di bagian bawah tubuhnya. Waktu mbaknya lari tadi dikejar sama bapaknya kemudian disusul ibunya. Belum sampai menyebarang jalan, sarung khas bali yang dipakai mbaknya ditarik oleh bapaknya. Dan (naudzubillahimindzalik) bapaknya tadi sambil bicara, “anak koyok awakmu gag kenek dieman, mlayu kono mlayuo ndek lananganmu. Wes gag tau muleh, ngabotne lanangan ae. Wes dadi pur*l tenan to koe nduk”. Tadinya yang saya ngeliat dari pinggir lantai  atas langsung masuk ke dalam, sumpah gak tega ngeliat kejadian tadi. Saya kasihan sama mbaknya, menangis terisak-isak di pinggir jalan dibentak bapak sendiri. Sampai-sampai berlutut minta maaf. Bahkan ibunya juga terlihat emosi, geram dengan kelakuan anaknya selama ini. Tetapi memang biasanya yang namanya kost-kostan atau kontrakan sering dijadikan pelarian untuk anak-anak yang tidak betah tinggal dengan orangtuanya.
Mendengar suara-suara tadi, tetangga samping rumah keluar untuk melihat keadaan. Posisi saya mengintip dari pintu harmoni toko, bapak saya yang juga belum tidur dan penasaran juga ikut keluar rumah dan melihat keadaan. Mbak, bapak sama ibunya yang bertengkar di pinggir jalan tadi sudah dilerai sama tetangga rumah sekitar 5 orang termasuk bapak saya dan penjaga perumahan depan juga ada pengendara sepeda motor yang berhenti juga ikut menonton. Salah satu ibu-ibu tetangga saya menanyakan perihal masalahnya apa. Ibu dari mbaknya angkat bicara, ternyata selama ini +/- 2 tahun mbaknya tidak pulang ke rumah karena mbaknya pernah hamil dan orangtua tidak setuju sehingga memutuskan untuk pergi dari rumah dengan si laki-laki yang menghamili mbaknya. Dan kenyataannya dua orang tersebut tidak 1 atap kontrakan, melainkan hanya pihak perempuan yang disuruh kontrak. Hmmm.. Memang terdengar menyebalkan dan menyakitkan bagi orangtua pihak perempuan. Setelah lama menghilang, orangtuanya dapat info kalau anaknya ngontrak dan kebetulan sebelum kejadian tadi kok ketemu si laki-lakinya. Dan entah mungkin orangtuanya punya firasat bahwa anaknya 1 atap kontrakan, ditunggu sampai jam 9 malam mereka baru pulang dan bapaknya mungkin menunggu langsung didalam kontrakan. Mungkin tadi jam 19.00-an anaknya dibawa jalan-jalan supaya tidak kaget kalau orangtuanya ternyata berencana menyambangi juga memaksa pulang. Tetangga saya yang semula tadi geram sama perbuatan bapaknya mulai memahami siapa yang salah dan siapa yang sedikit benar. Kenapa sedikit? Karena orangtua niatnya memang benar ingin membawa pulang anaknya tapi tidak seharusnya dilakukan dengan kekerasan. Untuk memulihkan keadaan, tetangga saya yang polisi dari perumahan menyarankan malam ini segera dibawa pulang anaknya atau diurus secara pribadi dan jangan sampai terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tadi. Karena selain mengganggu etika kenyamanan bersama juga untuk menenangkan kondisi keluarga tersebut.
Jika kejadian tersebut ditelaah dan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, maka peraturan perundang-undangan yang mendekati adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 16 ayat 1, yang berbunyi “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.”. Disini masyarakat berperan sesuai dengan kaidah restitutif atau pemulihan keadaan. Tidak ada kaidah represif yang berlaku atau mendatangkan penderitaan, yang ada memulihkan keadaan dan melindungi korban. Dan solidaritas dibalik keadaan ini cenderung organis atau tidak terlalu berpengaruh dengan keadaan seluruh lapisan masyarakat kota. Karena latar belakang korban juga bukan merupakan warga tetap, jadi berbeda dengan masyarakat desa yang cenderung menjalani kehidupan sama persis satu sama lain. Jika terjadi hal yang cenderung diluar hukum, akan merasa pincang atau ada yang tidak berfungsi dan harus diselesaikan secara bersama-sama. Hal ini dinamakan solidaritas mekanis.
Disimpulkan bahwa masyarakat paguyuban dengan karakteristiknya yakni akrab seluruh lapisan masyarakatnya,  latar belakang pekerjaan dan kehidupan sama (homogen), jika ada pelanggaran peraturan setempat/di luar batas hukum diatasi dengan represif (kekerasan/mendatangkan penderitaan) dan solidaritas mekanis (jika ada satu hal yang tidak berfungsi/rusak maka seluruh masyarakat berpartisipasi mengembalikan ke hal semula). Sedangkan solidaritas yang ada di lingkungan saya, patembayan dengan karakteristiknya yakni cenderung renggang, latar belakang pekerjaan berbeda-beda, jika ada pelanggaran peraturan/tindakan diluar hukum diatasi dengan pemulihan keadaan (restitutif), dan solidaritas yang nampak ialah solidaritas organis atau keakraban terbatas/satu sama lain memiliki persepsi solidaritas sendiri-sendiri.


[1]  Diakses dari http://info-pelajaran.blogspot.co.id/2010/02/solidaritas-kelompok-sosial.html pada tanggal 05 September 2016 pukul 17.12.
[2]  Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hal.47.

1 komentar:

  1. Ide cerita Anda menarik, tetapi penyampaiannya kurang sistematis dan kurang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Penyebutan "mbaknya" misalnya, tidak sesuai kaidah, hanya dapat dipahami oleh orang Tulungagung dan sekitarnya, Anda dapat menggunakan istilah yang lebih umum, misalnya perempuan muda.

    Dalam membuat kesimpulan, Anda harus merujuk pada paparan sebelumnya, jangan menyimpulkan sesuatu dari yang Anda belum paparkan. Ada hanya menulis tentang masyaraat patembayan, ya simpulkan tentang patembayan saja, bukan masyarakat paguyuban.

    BalasHapus